IN HOUSE TRAINING PPH PASAL 21: PERHITUNGAN & PELAPORAN SISTEM TER TERBARU
DESKRIPSI
Perubahan regulasi perpajakan di Indonesia mengenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 melalui skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) telah membawa transformasi besar dalam proses administrasi penggajian perusahaan. Banyak praktisi HR dan Finance saat ini menghadapi tantangan dalam menyesuaikan sistem perhitungan internal dengan kategori TER A, B, dan C yang baru. Tanpa pemahaman mendalam mengenai Sistem TER Terbaru, perusahaan berisiko melakukan kesalahan potong pajak yang berakibat pada sanksi denda administrasi atau ketidaksesuaian laporan SPT Masa. Pemutakhiran pengetahuan mengenai tata cara penghitungan pajak bulanan hingga rekonsiliasi akhir tahun menjadi sangat krusial untuk memastikan kepatuhan pajak (tax compliance) yang akurat dan efisien.
Oleh karena itu, pelaksanaan In House Training PPh Pasal 21: Perhitungan & Pelaporan Sistem TER Terbaru menjadi langkah penting bagi perusahaan untuk meminimalisir risiko fiskal. Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari dasar hukum terbaru (PP 58/2023 dan PMK 168/2023), teknik klasifikasi karyawan berdasarkan status PTKP dalam tabel TER, hingga simulasi pelaporan melalui aplikasi e-Bupot 21/26. Tim pajak dan penggajian Anda akan dibekali kemampuan untuk melakukan transisi dari metode lama ke metode TER secara mulus. Pada akhirnya, penguasaan administrasi PPh 21 yang mumpuni tidak hanya akan mengamankan posisi legal perusahaan di mata otoritas pajak, tetapi juga mampu memberikan kejelasan informasi pemotongan pajak bagi seluruh karyawan.
Pelatihan ini membahas mengenai pelatihan pph 21 calculation & reporting dan tidak tuntas jika mempelajarinya dalam hitungan jam. Oleh karena itu, memerlukan waktu tersendiri dan bimbingan yang profesional.
MATERI
- Update Regulasi PPh Pasal 21
- Konsep Dasar Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
- Klasifikasi Kategori TER
- Mekanisme Penghitungan Bulanan (Masa Januari – November)
- Penghitungan Pajak Masa Pajak Terakhir (Desember)
- PPh 21 bagi Penerima Bukan Pegawai
- Fasilitas Pajak & Pengurang Penghasilan Bruto
- Pelaporan e-Bupot PPh 21/26
- Penanganan Kelebihan/Kekurangan Potong
- Strategi Tax Planning PPh 21

SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI TRAINING INI?
- Manajer Pajak (Tax Managers) & Staf Perpajakan
- Manajer Keuangan (Finance Managers) & Akuntan
- Praktisi HR & Payroll Specialists
- Auditor Internal & Konsultan Pajak
- Pemilik Bisnis yang ingin memahami kewajiban pemotongan pajak perusahaan
- Staf Administrasi yang bertanggung jawab atas pelaporan SPT Masa
TRAINER PADA TRAINING INI
Instruktur yang berpengalaman dalam pelatihan payroll tax compliance akan mengisi training employee income tax management.
JADWAL & LOKASI PELATIHAN 2026
Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta. Anda dapat melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan menghubungi tim marketing kami.
Upgrade diri Anda dengan mengikuti pelatihan bersama kami, berkembang bersama NISBI Indonesia!
INVESTASI
Investasi pelatihan tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Email : training.nisbi@gmail.com
Wa/Phone : +6282134943084
BENEFIT
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- FREE Bag or bagpack (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch
- FREE Souvenir Exclusive
FAQ PELATIHAN INFOTRAINING JOGJA
Q1: Berapa jumlah minimal dan maksimal peserta untuk setiap sesi pelatihan In House Training PPh Pasal 21: Perhitungan & Pelaporan Sistem TER Terbaru?
A1: Untuk pelatihan, jumlah minimal peserta adalah 10 orang. Sementara itu, kami merekomendasikan maksimal 15-20 orang per sesi untuk memastikan interaksi yang optimal dan perhatian yang memadai dari instruktur.
Q2: Di mana lokasi penyelenggaraan pelatihan?
A2: Pelatihan dapat terselenggarakan di Jakarta, Yogyakarta atau kota-kota lainnya. Informasi detail mengenai lokasi akan disampaikan bersamaan dengan jadwal pelatihan.
Q3: Apakah pelatihan ini dapat terselenggarakan secara In-House Training (IHT) di lokasi perusahaan peserta?
A3: Ya, tentu saja! Kami sangat merekomendasikan opsi In-House Training (IHT) karena dapat disesuaikan sepenuhnya dengan kebutuhan spesifik dan jadwal tim Anda. Pelatihan dapat diadakan di kantor Anda atau di tempat lain.
Q4: Apakah ada persyaratan jumlah peserta untuk In-House Training (IHT)?
A4: Untuk In-House Training, kami terbuka untuk melakukan diskusi sesuai dengan skala dan kebutuhan perusahaan Anda.
Q5: Bagaimana cara mengajukan permintaan In-House Training?
A5: Anda dapat menghubungi tim kami melalui email training.nisbi@gmail.com dan WhatsApp di 0821 3494 3084. Kami akan dengan senang hati berdiskusi untuk memahami kebutuhan Anda.
*Artikel ini disusun oleh Nania Pangaribuan. Saya merupakan seorang content writer sejak tahun 2025, dan saat ini berfokus pada penyusunan artikel-artikel pelatihan untuk website Nisbi Indonesia. Saya berkomitmen untuk menghadirkan konten pelatihan yang informatif, relevan, dan mudah dipahami oleh pembaca. Jangan ragu untuk menghubungi kontak yang tersedia apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pelatihan ini.





