KONSULTAN SMK3

KONSULTAN SMK3

KONSULTAN SMK3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK-3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Phitagoras menawarkan jasa konsultan SMK3 untuk penerapan SMK3 pp 50/2012 di perusahaan bapak/ibu dengan ruang lingkup sebagai berikut:

RUANGLINGKUPKONSULTANSMK3PP50/2012

  1. Memberikan pelatihan SMK3PP 50 Tahun 2012 kepada Tim K3 Perusahaan
  2. Melakukan review (kajian) terhadap dokumen-dokumen yang ada terkait dengan Health & Safety
  3. Membuat Analisa Gap (gap analysis)yang ada beserta rekomendasinya.
  4. Bersama Tim K3 Internal Perusahaan men-setup, melengkapi kekurangan yang ada dan memfinalisasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan
  5. Mensosialisasikan SMK3 PP 50 Th. 2012 untuk tingkat Senior Manager, Manager dan Supervisor
  6. Memberikan Pelatihan Audit SMK3 PP 50 Th. 2012untuk Auditor Internal
  7. Menerapkan Sistem Manajemen K3 PP 50 Th. 2012 untuk seluruh lini Perusahaan

 

METODE KONSULTAN SMK3 

Agar pekerjaan konsultansi ini dapat berjalan efektif dan mudah dipahami serta dapat diterapkan sesuai dengan persyaratan SMK3 PP 50 Tahun 2012, Metode Konsultan SMK3 yang kami ajukan untuk kegiatan Jasa Konsultan SMK3 PP 50/2012 (Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja) menggunakan beberapa pendekatan teknis. PT Phitagoras Global Duta mengembangkan metoda implementasi SMK3 yang mengacu ke SMK3 PP 50 Tahun 2012.

Sistem ini terdiri dari 3 phase dan 20 langkah implementasi SMK3 PP 50 Tahun 2012, dimana perusahaan akan mendapatkan manfaat yang besar antara lain:

  • Pekerja akan lebih sadar mengenai K3 karena turut merancangnya secara langsung, berbeda jika disiapkan oleh konsultan luar.
  • SMK3 PP 50 Tahun 2012 akan dikembangkan sesuai dengan kondisi perusahaan,
  • Pekerja dan manajemen terlibat langsung sehingga kepedulian tentang K3 akan meningkat.
  • Biaya konsultan SMK3 dapat ditekan.
  • Melalui workshop yang diadakan, perusahaan akan mendapatkan berbagai materi mengenai K3 sehingga sekaligus menjadi sarana pembinaan keahlian K3 bagi para pekerja.

 

I    : Tim Implementasi

Langkah 1 : Pembentukan tim

Langkah 2 : Lingkup SMK3 PP 50 th. 2012

Langkah 3 : Tinjau Awal

Langkah 4 : Kebijakan K3

Langkah 5 : Identifikasi Bahaya, Penilaian dan pengendalian Risiko

Langkah 6 : Persyaratan Hukum dan lainnya

Langkah 7 : Sasaran K3

Langkah 8 : Program K3

 

II : Implementasi dan Operasi

Langkah 9 : Struktur dan Tanggung jawab

Langkah 10 : Pelatihan, Kepedulian dan Kompetensi

Langkah 11 : Komunikasi

Langkah 12 : Dokumentasi SMK3 PP 50 Tahun 2012

Langkah 13 : Pengendalian Dokumen

Langkah 14 : Pengendalian Operasi

Langkah 15 : Tanggap Darurat.

 

III : Pengukuran dan Pemantauan

Langkah 16 : Pemantauan dan Pengukuran

Langkah 17 : Kecelakaan, Insiden dan Perbaikan

Langkah 18 : Sistem Pengelolaan Data

Langkah 19 : Audit internal SMK3 PP 50 Tahun. 2012

Langkah 20 : Tinjauan Manajemen.

BACA JUGA AUDITOR INTERNAL INTEGRASI SISTEM MANAJEMEN DAN FIRST AID PERTOLONGAN PENDERITA GAWAT DARURAT