TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI MELALUI ARBITRASE

TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI MELALUI ARBITRASE

TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI MELALUI ARBITRASE

DESKRIPSI

Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase sangat penting dalam menyelesaikan konflik konstruksi tanpa melalui jalur pengadilan yang mahal dan memakan waktu. Training Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase ini memberikan pemahaman tentang proses arbitrase yang efektif untuk mengatasi sengketa dengan cepat dan adil.

Training ini membahas mengenai Sengketa konstruksi arbitrase tidak tuntas jika dipelajari dalam hitungan jam, diperlukan waktu tersendiri dan bimbingan yang profesional.

 

MATERI

  1. KLAIM KONSTRUKSI & SENGKETA KONSTRUKSI
    • Apa arti klaim sesungguhnya? Mengapa klaim di Indonesia dahulu tidak disukai dan ditakuti. Mengapa klaim timbul, bagaimana menangani klaim? Mengapa klaim ada yang berakhir menjadi sengketa atau tuntutan yang harus diselesaikan melalui arbitrase sesuai kontrak. Hal-hal tersebut dikupas dalam pelatihan ini. (H. Nazarkhan Yasin, Ir)
  2. TINJAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (UU. RI. No. 30 TAHUN 1999)
    • Dalam pelatihan ini diuraikan isi dari Undang-Undang No. 30/1999 yang mendasari penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Apakah penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah suatu pilihan sukarela dari pihak-pihak yang berkontrak atau suatu keharusan ? Bila telah memilih arbitrase apakah Pengadilan boleh ikut campur ? (H. Yusarman SH.,MM)
  3. PERAN KONSULTAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI ARBITRASE
    • Beracara di Arbitrase tidak ubahnya seperti berperkara di Pengadilan. Hukum Acara yang dipakai juga sama. Oleh karena itu peranan konsultan hukum sangatlah diperlukan. Namun tidak semua Konsultan Hukum dapat berperan dengan baik. Dalam pelatihan ini akan diuraikan tugas-tugas pokok seorang Konsultan Hukum dalam proses arbitrase mulai dari menyusun Permohonan, Jawaban, Replik, Duplik dan Kesimpulan beserta persidangannya, termasuk klasifikasi dan pengalaman yang harus dimiliki Konsultan Hukum tersebut. (Monik Bey, SH)
  4. CARA-CARA MENYELESAIKAN SENGKETA KONSTRUKSI
    • Jika terjadi sengketa konstruksi harus diselesaikan. Dalam pelatihan ini akan diuraikan terlebih dulu apa yang dimaksud dengan sengketa konstruksi. Kemudian diuraikan pilihan cara menyelesaikan sengketa tersebut dan kelebihan Arbitrase dari pada Pengadilan. Apakah masih perlu menentukan domisili jika telah memilih Arbitrase ? Semua dibahas dalam pelatihan ini. (H. Nazarkhan Yasin, Ir).
  5. TINJAUAN KLAUSULA PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KONTRAK KONSTRUKSI
    • Apakah klausula penyelesaian sengketa harus dicantumkan dalam kontrak konstruksi sesuai ketentuan UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi ? Disamping itu UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan pilihan tentang cara penyelesaian sengketa : diatur dalam kontrak (sebelum terjadi sengketa) atau dibuat perjanjian tersendiri setelah sengketa terjadi. Mana yang lebih baik ? Hal ini dikupas dalam pelatihan ini termasuk pilihan klausula penyelesaian sengketa dari berbagai sumber. (H. Nazarkhan Yasin, Ir)
  6. TINJAUAN PRATURAN & PROSEDUR ARBITRASE
    • Dalam pelatihan ini akan diuraikan beberapa hal pokok yang perlu dipahami oleh pihak yang mengajukan perkara (Pemohon) antara lain : tata cara mengajukan permohonan, penunjukan arbiter, biaya administrasi/pendaftaran, biaya arbitrase, pembentukan majelis arbitrase, kapan sidang pertama dapat dimulai dan apa syarat-syaratnya. Tata cara persidangan secara garis besar juga akan diuraikan dalam pelatihan ini. (H. Yusarman, SH.,MM)
  7. CARA MENYUSUN PERMOHONAN, JAWABAN, REPLIK, DUPLIK DAN KESIMPULAN
    • Menyusun Permohonan, Jawaban, Replik, Duplik dan Kesimpulan tentu saja mempunyai aturan dan tata cara tersendiri. Hal inilah yang akan diuraikan dalam pelatihan ini. Berdasarkan pengalaman yang lalu, keberhasilan suatu perkara di arbitrase antara lain ditentukan dari cara penyusunan dokumen ini disertai bukti-bukti yang otentik, jelas dan tidak terbantahkan. Akan diuraikan pula alur berpikir yang tertib dan beraturan, sehingga memudahkan Majelis Arbitrase untuk memahami isi dokumen-dokumen tersebut. (H. Yusarman SH.,MM)
  8. PROSES PERSIDANGAN ARBITRASE BANI
    • Dalam pelatihan ini diuraikan proses persidangan mulai dari anatomi permohonan, jalannya persidangan sampai dengan persidangan ditutup dan putusan disampaikan serta diakhiri dengan pendaftaran putusan ke Pengadilan. Diuraikan pula peluang untuk meminta pembatalan putusan sesuai ketentuan UU No. 30/1999 dan apa syarat-syaratnya (H. Nazarkhan Yasin. Ir)

 

SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI TRAINING INI?

  • Pengacara Konstruksi
  • Manajer Proyek
  • Staf Legal
  • Konsultan Hukum
  • Analis Kontrak

 

TRAINER PADA TRAINING INI

Training Sengketa konstruksi arbitrase yang diselenggarakan, akan diisi oleh trainer yang berkompeten dalam bidang penyelesaian sengketa.

 

Jadwal Pelatihan 2025

  • BATCH 1 : 13-14 Januari 2025
  • BATCH 2 : 10-11 Februari 2025
  • BATCH 3 : 10-11 Maret 2025
  • BATCH 4 : 14-15 April 2025
  • BATCH 5 : 15-16 Mei 2025
  • BATCH 6 : 12-13 Juni 2025
  • BATCH 7 : 10-11 Juli 2025
  • BATCH 8 : 18-19 Agustus 2025
  • BATCH 9 : 17-18 September 2025
  • BATCH 10 : 16-17 Oktober 2025
  • BATCH 11 : 13-14 November 2025
  • BATCH 12 : 15-16 Desember 2025

Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

 

LOKASI

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
  • Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
  • Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)

Catatan :

Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.

Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali

 

INVESTASI

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. 

 

BENEFIT

  • Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
  • Modul / Handout.
  • Flashdisk*.
  • Certificate of attendance.
  • FREE Bag or bagpacker.

 

 

 


Artikel ini ditulis oleh Fatika Febrianti yang memiliki kemampuan dasar di bidang jurnalistik dan kepenulisan, sehingga sering menjadi penulis lepas dan content writer untuk berbagai konten berupa artikel informatif di beberapa media. Saat ini, Fatika sedang fokus untuk menjalani kompetensi sebagai SEO content writer di website nisbiindonesia.com, infotrainingkonsultan.com dan infotrainingjogja.com di bawah naungan PT. Sinergi Membangun Bangsa.