IN HOUSE TRAINING HUKUM PERTAMBANGAN DAN SENGKETA LAHAN
IN HOUSE TRAINING HUKUM PERTAMBANGAN DAN SENGKETA LAHAN
DESKRIPSI
Kegiatan pertambangan memiliki keterkaitan erat dengan berbagai aspek hukum, terutama yang berkaitan dengan perizinan usaha dan penggunaan lahan. Hal ini terjadi karena penguasaan sumber daya alam di Indonesia harus tunduk pada aturan ketat yang ditetapkan oleh negara. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba) menjadi regulasi utama yang mengatur pemberian izin usaha serta tanggung jawab perusahaan. Selain itu, regulasi ini juga menjamin bahwa setiap aktivitas eksplorasi tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap undang-undang tersebut menjadi fondasi utama bagi perusahaan untuk mewujudkan tata kelola tambang yang baik dan legal.
Sejalan dengan kompleksitas regulasi tersebut, Pelatihan Hukum Pertambangan dan Sengketa Lahan hadir untuk memberikan pemahaman komprehensif bagi praktisi industri. Dalam hal ini, para peserta akan mendalami manajemen hak atas tanah serta mekanisme penyelesaian konflik lahan yang sering terjadi di lapangan. Bukan hanya itu, pelatihan ini membekali tim manajemen dengan strategi mitigasi risiko guna meminimalkan potensi gugatan hukum dari pemangku kepentingan. Melalui pendekatan ini, perusahaan dapat memastikan seluruh operasionalnya tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Dengan demikian, pemahaman hukum yang matang akan melindungi investasi perusahaan sekaligus menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar.
Pelatihan ini membahas mengenai pelatihan hukum pertambangan dan tidak tuntas jika mempelajarinya dalam hitungan jam. Oleh karena itu, memerlukan waktu tersendiri dan bimbingan yang profesional.
MATERI
- Konsep dasar hukum pertambangan di Indonesia
- Regulasi utama sektor pertambangan (UU Minerba dan turunannya)
- Sistem perizinan usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR)
- Hubungan hukum antara izin pertambangan dan hak atas tanah
- Pengadaan lahan untuk kegiatan pertambangan
- Hak masyarakat dan perlindungan hukum atas lahan tambang
- Konflik lahan dan sengketa pertambangan
- Mekanisme penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, arbitrase, pengadilan)
- Aspek hukum reklamasi dan pascatambang
- Studi kasus sengketa lahan di wilayah pertambangan
SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI TRAINING INI?
- Legal officer perusahaan tambang
- Mine engineer dan mine planner
- Staf HSE dan CSR perusahaan tambang
- Konsultan hukum dan pertanahan
- Praktisi yang terlibat dalam pengelolaan lahan dan regulasi pertambangan
TRAINER PADA TRAINING INI
Instruktur yang berpengalaman dalam pelatihan sengketa lahan pertambangan akan mengisi training regulasi dan perizinan tambang.
JADWAL & LOKASI PELATIHAN 2026
Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta. Anda dapat melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan menghubungi tim marketing kami.
Upgrade diri Anda dengan mengikuti pelatihan bersama kami, berkembang bersama NISBI Indonesia!
INVESTASI
Investasi pelatihan tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Narahubung: +62 821 3494 3084
BENEFIT
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- FREE Bag or bagpack (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch
- FREE Souvenir Exclusive
FAQ PELATIHAN INFOTRAINING JOGJA
Q1: Berapa jumlah minimal dan maksimal peserta untuk setiap sesi pelatihan?
A1: Untuk pelatihan, jumlah minimal peserta adalah 10 orang. Sementara itu, kami merekomendasikan maksimal 15-20 orang per sesi untuk memastikan interaksi yang optimal dan perhatian yang memadai dari instruktur.
Q2: Di mana lokasi penyelenggaraan pelatihan?
A2: Pelatihan dapat terselenggarakan di Jakarta, Yogyakarta atau kota-kota lainnya.
Q3: Apakah pelatihan ini dapat terselenggarakan secara In-House Training (IHT) di lokasi perusahaan peserta?
A3: Ya, tentu saja! Kami sangat merekomendasikan opsi In-House Training (IHT) karena dapat disesuaikan sepenuhnya dengan kebutuhan spesifik dan jadwal tim Anda.
Q4: Apakah ada persyaratan jumlah peserta untuk In-House Training (IHT)?
A4: Untuk In-House Training, kami terbuka untuk melakukan diskusi sesuai dengan skala dan kebutuhan perusahaan Anda.
Q5: Bagaimana cara mengajukan permintaan In-House Training?
A5: Anda dapat menghubungi tim kami melalui email nisbiindonesia@gmail.com dan WhatsApp di 0821-3494-3084.
*Artikel ini disusun oleh Nania Pangaribuan. Saya merupakan seorang content writer sejak tahun 2025, dan saat ini berfokus pada penyusunan artikel-artikel pelatihan untuk website Nisbi Indonesia. Saya berkomitmen untuk menghadirkan konten pelatihan yang informatif, relevan, dan mudah dipahami oleh pembaca. Jangan ragu untuk menghubungi kontak yang tersedia apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pelatihan ini.






