IN HOUSE TRAINING PENYUSUNAN KONTRAK KERJA DAN PERJANJIAN ANTARA DOKTER DENGAN RUMAH SAKIT
IN HOUSE TRAINING PENYUSUNAN KONTRAK KERJA DAN PERJANJIAN ANTARA DOKTER DENGAN RUMAH SAKIT
DESKRIPSI
Dalam praktik operasional rumah sakit, hubungan kerja antara dokter, baik dokter tetap, paruh waktu, maupun visiting specialist, membentuk hubungan hukum yang harus diatur secara jelas dan tegas. Oleh karena itu, rumah sakit menyusun dan menerapkan kontrak kerja atau perjanjian yang memiliki kekuatan hukum sebagai dasar hubungan profesional. Selain itu, kontrak kerja tersebut menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, melindungi rumah sakit dan dokter dari risiko sengketa, serta meminimalkan potensi klaim malpraktik maupun perselisihan ketenagakerjaan di masa mendatang. Dengan demikian, kontrak kerja berperan strategis dalam menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan layanan medis. Read More





