TRAINING ASPEK HUKUM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH
TRAINING ASPEK HUKUM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH
DESKRIPSI
Tugas pokok perbankan yang utama adalah memberikan atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Pemberian kredit yang dilakukan lembaga keuangan baik bank-bank umum, bank syari’ah, bank perkreditan rakyat, maupun lembaga keuangan non bank dan koperasi, meskipun dilakukan secara hati-hati dan teliti adakalanya masih saja ditemukan hambatan dalam penyelesaian kreditnya atau dengan kata lain terjadi kredit macet. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 mengatur masalah penanganan secara maksimal terhadap kredit bermasalah, hal itu untuk mengurangi resiko yang timbul dari pemberian kredit atau pembiayaan.
Kegiatan pelatihan ini akan membahas tuntas seputar piutang / kredit bermasalah tidak saja dari sudut teori hukum tapi juga pelaksanaan dan eksekusinya disertai studi kasus.
MATERI
- Prosedur dan segala hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian kredit
- Kebijakan dalam rangka penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah (MenurutSE Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993)
- Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit macet dalam ketentuan Pasal 7 butir c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
- Sebab- sebab kredit bermasalah
- Prinsip pemberian kredit untuk mengurangi terjadinya kredit bermasalah
- Langkah dan Prosedur Penyelesaian kredit bermasalah
- Melalui Jalur Non Litigasi
- Melalui Pengadilan
- Melalui Penjualan Saham
- Hambatan-hambatan penyelesaian kredit bermasalah
- Prosedur dan Tata cara Eksekusi Jaminan kredit bermasalah
- Eksistensi pengadilan Niaga dalamPenyelesaian Kredit Bermasalah
- Langkah-langkah Penanggulangan kredit bermasalah (Recruitment SDM, Berpegang Pada Kebijaksanaan Kredit , Sistem pengambilan keputusan dalam pemberian kredit)
SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI TRAINING INI?
Pelatihan ini ditujukan bagi para jajaran staf divisi kredit, analis kredit, kepatuhan dan manajemen resiko kredit.
TRAINER PADA TRAINING INI
Training Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah yang diselenggarakan, akan diisi oleh trainer yang berkompeten dalam bidang analisis workload.
Instruktur merupakan praktisi hukum perbankan yang memiliki jam terbang tinggi dalam menangani berbagai kasus kredit bermasalah di lembaga keuangan.
METODE
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Evaluation
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
-
Jadwal Pelatihan 2025
- BATCH 1 : 13-14 Januari 2025
- BATCH 2 : 10-11 Februari 2025
- BATCH 3 : 10-11 Maret 2025
- BATCH 4 : 14-15 April 2025
- BATCH 5 : 15-16 Mei 2025
- BATCH 6 : 12-13 Juni 2025
- BATCH 7 : 10-11 Juli 2025
- BATCH 8 : 18-19 Agustus 2025
- BATCH 9 : 17-18 September 2025
- BATCH 10 : 16-17 Oktober 2025
- BATCH 11 : 13-14 November 2025
- BATCH 12 : 15-16 Desember 2025
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
LOKASI
- Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
- Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
- Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
- Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
- Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)
Catatan :
Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
INVESTASI
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
BENEFIT
- Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
- Modul / Handout.
- Flashdisk*.
- Certificate of attendance.
- FREE Bag or bagpacker.