AMDAL RUMAH SAKIT
AMDAL RUMAH SAKIT
PENDAHULUAN
Pada setiap tempat di mana orang berkumpul akan selalu dihasilkan limbah dan memerlukan pembuangan, demikian pula Rumah Sakit yang merupakan sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun sehat menghasilkan limbah. Oleh karena itu Rumah Sakit yang terkena wajib AMDAL Rumah Sakit adalah rumah sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat tidur (PP No.51 tahun 1993).
Secara garis besar ada 3 (tiga) macam limbah Rumah Sakit yaitu:
- limbah padat (sampah)
- limbah cair
- limbah klinis
Ketiga limbah diatas secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan gangguan kesehatan dan membahayakan bagi pengunjung, petugas kesehatan dan lingkungan sekitar rumah sakit.
TUJUAN AMDAL RUMAH SAKIT
Setelah pelatihan ini, diharapkan peserta :
- Rumah Sakit yang terkena wajib AMDAL adalah rumah sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat tidur (PP No.51 tahun 1993).
- Mampu mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting
- Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
- Mampu mengidentifikasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
MATERI AMDAL RUMAH SAKIT
Pada dasarnya materi pelatihan ini terdiri dari :
- Proses perencanaan serta tahap penyusunan RKL dan RPL
- Proses perencanaan serta tahap penyusunan UKL dan UPL
- Tahap dan metode identifikasi, penilaian dan evaluasi yang terkait dengan dampak lingkungan
- Proses penyusunan AMDAL dimulai dari perencanaan hingga pengambilan keputusan hasil audit study kelayakan AMDAL
- Proses Audit Lingkungan, dan bagaimana serta kapan audit lingkungan harus dilakukan
- Keterkaitan ISO 14001 Environmental Management System (EMS) dengan AMDAL
- Peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan (K3LH)
- Pembahasan Study Kasus terkait dengan isu-isu Global Lingkungan
PESERTA
Dept Sumber daya RS/Puskesmas/Labkesda, MR Rumah Sakit, Dept HSE Rumah Sakit, Operator IPAL Rumah Sakit, Dept CSR Rumah Sakit dan semua pihak yang terlibat secara langsung ataupun tidak dalam pengelolahan lingkungan.
PEMATERI
Pelatihan ini perlu diikuti oleh semua pihak, seperti : Pimpinan Rumah Sakit. Petugas K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit). Dokter, Perawat yang terkait dengan K3. Manager, Supervisor atau HRD, serta karyawan yang menangani limbah medis. Semua pihak yang tertarik.
DURASI
2 Hari di Yogyakarta (lokasi lain dapat di-request sesuai kebutuhan dan jumlah peserta).
INVESTASI
Rp. 6.000.000,- / peserta
Rp. 5.500.000,-/ peserta jika mengirimkan 2 peserta dari satu perusahaan
Rp. 4.500.000,-/ peserta jika mengirimkan 3 peserta dari 1 perusahaan
Fasilitas
Modul, antar jemput bandara, souvenir, cofee break 2x, makan siang 1x
In House : Rp. 13.000.000,-
Belum termasuk : pajak, copy materi, tiket pulang pergi trainer dan tim, penginapan dan tempat training.