TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN
TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN
DESKRIPSI
Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemerintah tidak terlibat secara langsung.
Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban.Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.
MATERI
1. Perjanjian Kerja (PK)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Bentuk
- Jenis
- Isi PK
- Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
2. Peraturan Perusahaan (PP)
- Dasar hukum.
- Pengertian.
- Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
- Tata cara pembuatan.
- Isi.
- Pengesahan.
- Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
- Masa berlaku.
3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Dasar hukum.
- Pengertian.
- Syarat dan tata cara pembuatan.
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku.
- Masa berlaku.
- Syarat perpanjangan atau pembaharuan.
- Perbedaan PKB dan PP.
4. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
- Dasar hukum.
- Waktu kerja sehari dan seminggu.
- Waktu istirahat dan cuti.
- Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahat hamil/melahirkan.
- Sanksi jika terjadi pelanggaran.
5. Upah Kerja Lembur
- Dasar hukum.
- Pengertian dan ruang lingkup.
- Syarat kerja lembur.
- Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
- Dasar perhitungan upah lembur.
- Cara perhitungan upah lembur.
- Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dasar hukum.
- Pengertian dan ruang lingkup.
- PHK yang dilarang;
- Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.
- Prosedur/mekanisme PHK.
- PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
- Skorsing.
- Kompensasi akibat PHK.
- Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
- Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
- PHK karena usia pensiun.
SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI TRAINING INI?
Pejabat/staf pada Departemen SDM (Human Resources), Pejabat/ staf pada Departemen Legal, Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan, Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenagakerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.
TRAINER PADA TRAINING INI
Training Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan yang diselenggarakan, akan diisi oleh trainer yang berkompeten dalam bidang analisis workload.
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
-
Jadwal Pelatihan 2025
- BATCH 1 : 13-14 Januari 2025
- BATCH 2 : 10-11 Februari 2025
- BATCH 3 : 10-11 Maret 2025
- BATCH 4 : 14-15 April 2025
- BATCH 5 : 15-16 Mei 2025
- BATCH 6 : 12-13 Juni 2025
- BATCH 7 : 10-11 Juli 2025
- BATCH 8 : 18-19 Agustus 2025
- BATCH 9 : 17-18 September 2025
- BATCH 10 : 16-17 Oktober 2025
- BATCH 11 : 13-14 November 2025
- BATCH 12 : 15-16 Desember 2025
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
LOKASI
- Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
- Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
- Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
- Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
- Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)
Catatan :
Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
INVESTASI
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
BENEFIT
- Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
- Modul / Handout.
- Flashdisk*.
- Certificate of attendance.
- FREE Bag or bagpacker.