IN HOUSE TRAINING PENYUSUNAN KONTRAK KERJA DAN PERJANJIAN ANTARA DOKTER DENGAN RUMAH SAKIT

IN HOUSE TRAINING PENYUSUNAN KONTRAK KERJA DAN PERJANJIAN ANTARA DOKTER DENGAN RUMAH SAKIT

 

DESKRIPSI

Dalam praktik operasional rumah sakit, hubungan kerja antara dokter, baik dokter tetap, paruh waktu, maupun visiting specialist, membentuk hubungan hukum yang harus diatur secara jelas dan tegas. Oleh karena itu, rumah sakit menyusun dan menerapkan kontrak kerja atau perjanjian yang memiliki kekuatan hukum sebagai dasar hubungan profesional. Selain itu, kontrak kerja tersebut menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, melindungi rumah sakit dan dokter dari risiko sengketa, serta meminimalkan potensi klaim malpraktik maupun perselisihan ketenagakerjaan di masa mendatang. Dengan demikian, kontrak kerja berperan strategis dalam menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan layanan medis.

Berdasarkan kebutuhan tersebut, In House Training Penyusunan Kontrak Kerja & Perjanjian antara Dokter dengan Rumah Sakit secara khusus membekali peserta dengan pemahaman prinsip hukum perjanjian, struktur kontrak yang sah, serta teknik drafting yang efektif dan aplikatif. Melalui pelatihan ini, tim legal, SDM, dan manajemen rumah sakit menyusun perjanjian kerja yang komprehensif, menyesuaikan klausul dengan kebutuhan organisasi dan regulasi kesehatan, serta memastikan perlindungan hukum yang seimbang bagi rumah sakit dan tenaga medis. Dengan pendekatan ini, rumah sakit mampu memperkuat tata kelola hubungan kerja secara profesional dan berkelanjutan.

Pelatihan ini membahas mengenai kontrak kerja dan tidak tuntas jika mempelajarinya dalam hitungan jam. Oleh karena itu, memerlukan waktu tersendiri dan bimbingan yang profesional.

MATERI

  1. Dasar-dasar hukum perikatan kontrak di Indonesia
  2. Jenis-jenis kontrak kerja di rumah sakit
  3. Komponen utama kontrak kerja & perjanjian tim medis
  4. Drafting kontrak yang kuat dan praktis
  5. Kepatuhan regulasi ketenaga kerjaan & hukum kesehatan
  6. Kontrak kerja sama dokter & mitra lainnya
  7. Penyelesaian sengketa & mekanisme mediasi
  8. Simulasi drafting & studi kasus

IN HOUSE TRAINING PENYUSUNAN KONTRAK KERJA DAN PERJANJIAN ANTARA DOKTER DENGAN RUMAH SAKIT

SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI TRAINING INI?

  • Tim Legal/Internal Counsel Rumah Sakit
  • Manajemen SDM/HRD Rumah Sakit
  • Direktur & Manajer Rumah Sakit
  • Kepala Bagian Kepegawaian & Operasional
  • Praktisi hukum, konsultan compliance, dan manajemen risiko
  • Pihak terkait yang menangani kontrak kerja dokter dan tenaga medis lainnya

TRAINER PADA TRAINING INI

Instruktur yang berpengalaman dalam kontrak kerja akan mengisi training penyusunan kontrak kerja dan perjanjian antara dokter dengan rumah sakit.

JADWAL & LOKASI PELATIHAN 2026

Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta. Anda dapat melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan menghubungi tim marketing kami.

Upgrade diri Anda dengan mengikuti pelatihan bersama kami, berkembang bersama NISBI Indonesia!

INVESTASI

Investasi pelatihan tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Narahubung: +62 821 3494 3084

BENEFIT

  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • FREE Bag or bagpack (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch
  • FREE Souvenir Exclusive

FAQ PELATIHAN INFOTRAINING JOGJA

Q1: Berapa jumlah minimal dan maksimal peserta untuk setiap sesi pelatihan?
A1: Untuk pelatihan, jumlah minimal peserta adalah 1 orang. Sementara itu, kami merekomendasikan maksimal 15-20 orang per sesi untuk memastikan interaksi yang optimal dan perhatian yang memadai dari instruktur.

Q2: Di mana lokasi penyelenggaraan pelatihan?
A2: Pelatihan dapat terselenggarakan di Jakarta, Yogyakarta atau kota-kota lainnya. Informasi detail mengenai lokasi akan disampaikan bersamaan dengan jadwal pelatihan.

Q3: Apakah pelatihan ini dapat terselenggarakan secara In-House Training (IHT) di lokasi perusahaan peserta?
A3: Ya, tentu saja! Kami sangat merekomendasikan opsi In-House Training (IHT) karena dapat disesuaikan sepenuhnya dengan kebutuhan spesifik dan jadwal tim Anda. Pelatihan dapat diadakan di kantor Anda atau di tempat lain.

Q4: Apakah ada persyaratan jumlah peserta untuk In-House Training (IHT)?
A4: Untuk In-House Training, kami terbuka untuk melakukan diskusi sesuai dengan skala dan kebutuhan perusahaan Anda.

Q5: Bagaimana cara mengajukan permintaan In-House Training?
A5: Anda dapat menghubungi tim kami melalui email nisbiindonesia@gmail.com dan WhatsApp di 0821-3494-3084. Kami akan dengan senang hati berdiskusi untuk memahami kebutuhan Anda.


*Artikel ini disusun oleh Nania Pangaribuan. Saya merupakan seorang content writer sejak tahun 2025, dan saat ini berfokus pada penyusunan artikel-artikel pelatihan untuk website Nisbi Indonesia. Saya berkomitmen untuk menghadirkan konten pelatihan yang informatif, relevan, dan mudah dipahami oleh pembaca. Jangan ragu untuk menghubungi kontak yang tersedia apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pelatihan ini.