MONEY LAUNDRYING
DESKRIPSI MONEY LAUNDRYING
MONEY LAUNDRYING. Jika suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat , perbankan dan lembaga non – perbankan melakukan bisnis terutama dari dana publik dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat . Selain itu, bank dan lembaga keuangan non – perbankan yang juga menawarkan jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dalam hal ini, klien adalah konsumen jasa perbankan . Sehubungan perlindungan sebagai suara terhadap kemungkinan penyalahgunaan untuk kejahatan keuangan diperlukan untuk klien dan aplikasi dari prinsip melaporkan transaksi yang mencurigakan untuk mengetahui
Sehubungan dengan atas kebutuhan untuk kegiatan yang membekali praktisi keuangan lembaga ketentuan non-bank pada penerapan prinsip mengenal kewajiban klien Anda termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan kepada non belajar – lembaga keuangan perbankan.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat mamahami dan melaksanakan prinsip-prinsip mengenal nasabah sebagaimana yang diatur dalam Surat Kepututan Kenteri Keuangan 45/KMK.06/2003, sehiungga dampak-dampak kerugian transaksi yang mencurigakan yang melibatkan dapat dihindari.
MATERI
- Kebijakan Umum
- UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
- UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
- UUNomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
- Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
- Keputusan Menteri Keuangan 45/KMK.06/2003
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
- Prinsip Dasar:
- Perusahaan Perasuransian
- Lembaga Pembiayaan
- Lembaga Pensiun
- Lembaga Keuangan non Bank
- Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
- Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah
- Prosedur Penerimaan Nasabah (Perorangan dan Bukan Perorang)
- Prosedur Identifikasi dan Verifikasi
- Prosedur Persetujuan Penerimaan Calon Nasabah
- Prosedur Pemantauan Transaksi dan Pelaporan
- Prosedur Dokumentasi Profil Nasabah
- Prosedur Pemantauan Rekening dan Identifikasi Transaksi
- Prosedur Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Prosedur Pelaporan Internal dan Pelaporan Kepada Pusat
- Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Prinsip Mengenali Nasabah
- Menciptakan Kesadaran Karyawan
- Pelatihan Karyawan
INSTRUKTUR
- Dr. Achmad Subagyo dan tim.
METODE
Ice Breaking, Presentasi, Diskusi, Role Play, Studi Kasus, Evaluasi
PESERTA
Pelatihan ini ditujukan bagi peserta dari Divisi Teknologi dan Informasi dan akuntansi serta semua staff di perbankan.
WAKTU & TEMPAT
2 hari Yogyakarta
TIME : 08.00 – 16.00 WIB
VENUE :
- In house dan lokasi lain dapat di request (surabaya, bandung, jakarta, semarang, malang, bali, lombok, batam dll)
- Minimal 4 peserta untuk bisa dijalankan
INVESTASI
YOGYAKARTA RP. 5.500.000 / peserta (minimal 3 peserta running)
FASILITAS
- Training Module
- Certificate
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
KONTAK
Phone: 085869459892
Phone: 085257727277
Phone: 085869459893
BACA JUGA JASA KONSULTAN CSMS DAN KUNJUNGAN WISATA PESERTA PELATIHAN