Search for:

MONEY LAUNDRYING

DESKRIPSI MONEY LAUNDRYING

MONEY LAUNDRYING. Jika suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat , perbankan dan  lembaga non – perbankan melakukan bisnis terutama dari dana publik dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat . Selain itu, bank dan lembaga keuangan non – perbankan yang juga menawarkan jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dalam hal ini, klien adalah konsumen jasa perbankan . Sehubungan perlindungan sebagai suara terhadap kemungkinan penyalahgunaan untuk kejahatan keuangan diperlukan untuk klien dan aplikasi dari prinsip melaporkan transaksi yang mencurigakan untuk mengetahui

Sehubungan dengan atas kebutuhan untuk kegiatan yang membekali praktisi keuangan lembaga ketentuan non-bank pada penerapan prinsip mengenal kewajiban klien Anda termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan kepada non belajar – lembaga keuangan perbankan.

 

TUJUAN

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat mamahami dan melaksanakan prinsip-prinsip mengenal nasabah sebagaimana yang diatur dalam Surat Kepututan Kenteri Keuangan 45/KMK.06/2003, sehiungga dampak-dampak kerugian transaksi yang mencurigakan yang melibatkan dapat dihindari.

 

MATERI

  • Kebijakan Umum
  1. UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  2. UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  3. UUNomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
  4. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
  5. Keputusan Menteri Keuangan 45/KMK.06/2003

 

Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank

  • Prinsip Dasar:
  1. Perusahaan Perasuransian
  2. Lembaga Pembiayaan
  3. Lembaga Pensiun
  4. Lembaga Keuangan non Bank
  • Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
  • Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah
  1. Prosedur Penerimaan Nasabah (Perorangan dan Bukan Perorang)
  2. Prosedur Identifikasi dan Verifikasi
  3. Prosedur Persetujuan Penerimaan Calon Nasabah
  • Prosedur Pemantauan Transaksi dan Pelaporan
  1. Prosedur Dokumentasi Profil Nasabah
  2. Prosedur Pemantauan Rekening dan Identifikasi Transaksi
  3. Prosedur Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
  4. Prosedur Pelaporan Internal dan Pelaporan Kepada Pusat
  5. Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Prinsip Mengenali Nasabah
  • Menciptakan Kesadaran Karyawan
  • Pelatihan Karyawan

 

INSTRUKTUR

  1. Dr. Achmad Subagyo dan tim.

 

METODE

Ice Breaking, Presentasi, Diskusi, Role Play, Studi Kasus, Evaluasi

 

PESERTA

Pelatihan ini ditujukan bagi peserta dari Divisi Teknologi dan Informasi dan akuntansi serta  semua staff di perbankan.

 

WAKTU & TEMPAT

2 hari Yogyakarta

 

TIME : 08.00 – 16.00 WIB

VENUE :

  • In house dan lokasi lain dapat di request (surabaya, bandung, jakarta, semarang, malang, bali, lombok, batam dll)
  • Minimal 4 peserta untuk bisa dijalankan

 

INVESTASI

YOGYAKARTA RP. 5.500.000 / peserta (minimal 3 peserta running)

 

FASILITAS

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Training room with full AC facilities and multimedia
  4. Once lunch and twice coffee break every day of training

 

KONTAK

………………………………………………
Yuni Nisbi
Phone: 085869459892
 ………………………………………………
Nisa Nisbi
Phone: 085257727277
 ………………………………………………
Karin Nisbi
Phone: 085869459893
 ………………………………………………

BACA JUGA JASA KONSULTAN CSMS DAN KUNJUNGAN WISATA PESERTA PELATIHAN
 

MONEY LAUNDRYING

DESKRIPSI MONEY LAUNDRYING

MONEY LAUNDRYING. Jika suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat , perbankan dan  lembaga non – perbankan melakukan bisnis terutama dari dana publik dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat . Selain itu, bank dan lembaga keuangan non – perbankan yang juga menawarkan jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dalam hal ini, klien adalah konsumen jasa perbankan . Sehubungan perlindungan sebagai suara terhadap kemungkinan penyalahgunaan untuk kejahatan keuangan diperlukan untuk klien dan aplikasi dari prinsip melaporkan transaksi yang mencurigakan untuk mengetahui

Sehubungan dengan atas kebutuhan untuk kegiatan yang membekali praktisi keuangan lembaga ketentuan non-bank pada penerapan prinsip mengenal kewajiban klien Anda termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan kepada non belajar – lembaga keuangan perbankan.

 

TUJUAN

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat mamahami dan melaksanakan prinsip-prinsip mengenal nasabah sebagaimana yang diatur dalam Surat Kepututan Kenteri Keuangan 45/KMK.06/2003, sehiungga dampak-dampak kerugian transaksi yang mencurigakan yang melibatkan dapat dihindari.

 

MATERI

  • Kebijakan Umum
  1. UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  2. UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  3. UUNomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
  4. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
  5. Keputusan Menteri Keuangan 45/KMK.06/2003

Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank

  • Prinsip Dasar:
  1. Perusahaan Perasuransian
  2. Lembaga Pembiayaan
  3. Lembaga Pensiun
  4. Lembaga Keuangan non Bank
  • Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
  • Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah
  1. Prosedur Penerimaan Nasabah (Perorangan dan Bukan Perorang)
  2. Prosedur Identifikasi dan Verifikasi
  3. Prosedur Persetujuan Penerimaan Calon Nasabah
  • Prosedur Pemantauan Transaksi dan Pelaporan
  1. Prosedur Dokumentasi Profil Nasabah
  2. Prosedur Pemantauan Rekening dan Identifikasi Transaksi
  3. Prosedur Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
  4. Prosedur Pelaporan Internal dan Pelaporan Kepada Pusat
  5. Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Prinsip Mengenali Nasabah
  • Menciptakan Kesadaran Karyawan
  • Pelatihan Karyawan

 

INSTRUKTUR

  1. Dr. Achmad Subagyo dan tim.

 

METODE

Ice Breaking, Presentasi, Diskusi, Role Play, Studi Kasus, Evaluasi

 

PESERTA

Pelatihan ini ditujukan bagi peserta dari Divisi Teknologi dan Informasi dan akuntansi serta  semua staff di perbankan.

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

  • Jadwal Pelatihan 2024 :

  • Batch 1 : 03 – 04 Januari 2024 | 16 – 17 Januari 2024
  • Batch 2 : 06 – 07 Februari 2024 | 20 – 21 Februari 2024
  • Batch 3 : 05 – 06 Maret 2024 | 19 – 20 Maret 2024
  • Batch 4 : 03 – 04 April 2024 | 23 – 24 April 2024
  • Batch 5 : 07 – 08 Mei 2024 | 21 – 22 Mei 2024
  • Batch 6 : 05 – 06 Juni 2024 | 25 – 26 Juni 2024
  • Batch 7 : 09 – 10 Juli 2024 | 23 – 24 Juli 2024
  • Batch 8 : 06 – 07 Agustus 2024 | 20 – 21 Agustus 2024
  • Batch 9 : 04 – 05 September 2024 | 18 – 19 September 2024
  • Batch 10 : 08 – 09 Oktober 2024 | 22 – 23 Oktober 2024
  • Batch 11 : 06 – 07 November 2024 | 26 – 27 November 2024
  • Batch 12 : 04 – 05 Desember 2024 | 18 – 19 Desember 2024

Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta training pelayanan konsumen prima terbaru

Lokasi training kiat kiat dan seni membuat customer anda happy terbaru :

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro (6.000.000 IDR / participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (6.500.000 IDR / participant)
  • Bandung, Hotel Golden Flower (6.500.000 IDR / participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta (7.500.000 IDR / participant)
  • Lombok, Hotel Jayakarta (7.500.000 IDR / participant)

Investasi Pelatihan :

Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas training pelayanan konsumen prima murah :

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan bagi peserta training kiat kiat dan seni membuat customer anda happy terupdate
  • Module / Handout training customer service excellence terupdate
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat training pengenalan customer service excellence murah
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAAN PENDANAAN TERORISME

ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAAN PENDANAAN TERORISME ( APU PPT )

DESKRIPSI

Jika suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat , perbankan dan  lembaga non – perbankan melakukan bisnis terutama dari dana publik dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat . Selain itu, bank dan lembaga keuangan non – perbankan yang juga menawarkan jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dalam hal ini, klien adalah konsumen jasa perbankan . Sehubungan perlindungan sebagai suara terhadap kemungkinan penyalahgunaan untuk kejahatan keuangan diperlukan untuk klien dan aplikasi dari prinsip melaporkan transaksi yang mencurigakan untuk mengetahui. Read More

Tanyakan pada kami ?

Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

PITALOKA

Online

PITALOKA

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00